Pengikut

Rabu, 11 Juli 2012

contoh Bahan Ajar


 

BAHAN AJAR
“Mendeskripsikan Pengertian Otonomi Dearah”

Disusun Guna Memenuhi Tugas Kurikulum dan Buku Teks PKn

Dosen pengampu
Drs.Hamonangan S.,M.Si
Drs.AT.Sugeng P.,M.Si



 oleh

Isna Kholidazia
3301411076
Rombel 03







JURUSAN HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012

A.    Pengantar

Otonomi daerah yang ada di Indonesia muncul ketika terjadi pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto (1966). Pada saat itu di butuhkan waktu yang relatif lama bagi pemerintahan orde baru untuk melakukan penataan hubungan pusat dan daerah, sebelum akhirnya lahirlah UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No. 5 tahun 1979. Pada masa pemerintahannya Habibie, mulai muncul yang namanya krisis ekonomi, maka tidak ada pilihan lain selain mengambil hati masyarakat daerah, dan dengan cepat lahirlah UU Nomor 22 tahun 1999 tantang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

B.     Pengertian Otonomi Daerah   

Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan kepada pemerintahan daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri, atau disebut juga daerah otomon, yang dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat daerah yang bersangkutan, baik melalui pemilihan langsung maupun dipilih oleh wakil-wakil rakyat (Sunarto, 2012:105). Ciri utama dari otonomi daerah yakni adanya lembaga perwakilan rakyat daerah, yang di Indonesia disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Maka otonomi daerah itu adalah implementasi dari sistem desentralisasai yang ada di Indonesia.
Dari pengertian diatas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengertian otonomi daerah secara singkat adalah pemberian kepercayaan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurus dan mengatur urusan yang ada dalam daerahnya sendiri dengan tidak melupakan UU sebagai landasan hukum.
C.    Alasan Perlunya Desentralisasi
Desentralisasi diperlukan pada umumnya karena faktor-faktor berikut (Smith, 1986:18-30 dalam buku Karim, 2003:78-79)
a.       Untuk pendidikan politik
b.      Untuk latihan kepemimpinan politik
c.       Untuk memelihara stabilitas politik
d.      Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat
e.       Untuk memperkuat akuntabilitas publik
f.       Untuk meningkatkan kepekaan elit terhadap kebutuhan masyarakat




D.    Persoalan Otonomi Daerah

Indonesia pernah dihadapkan pada tuntutan yang keras untuk memperbaiki aturan hubungan antara pusat dan daerah. Berbagai pemberontakan yang terjadi, kasus separatis semisal PRRI ‘Pemberontakan Setengah Hati” di maksudkan sebagai bentuk ketidakpuasan ekonomi dan politik daerah. Dalam UU Nomor 22 tahun 1999, secara jelas menyebutkan kewenangan pengelolaan SDA ke tangan pemerintah daerah, bahkan daerah Kabupaten dan Kota. Akan tetapi, hal ini menemukan persoalan yaitu  satu SDA hanya berdimensi tunggal, yakni hanya pada ekonomi saja. Dua, pengalihan kekuasaan secara besar-besaran kepada daerah-daerah untuk mengelola SDA-nya sendiri akan menyebabakan laju eksploitasi SDA mencapai sebuah fase tanpa kendali, hanya kesadaran yang secara sungguh-sungguh dari kalangan pengambil kebijaksanaan di daerh-daerah  pemilik SDA yang dapat mengontrolnya. Tiga, pengalihan kekuasaan kepada daerah-daerah dapat juga berakibat timbulnya semangat kedaerahan yang berlebihan dan hal ini tentu akan sangat berbahaya, dimana terjadi sentimen dan sifat fanatik antar etnik, ras, suku dan agama. Empat, selain persoalan diatas, ada juga permasalahan yang lain, yakni terjadinya perebutan kekuasaan (Karim, 2003:22-26).

E.     Tujuan dari Otonomi Daerah menurut UU

Dalam UU no.22 tahun 1999 dinyatakan bahwa pemberian otonomi kepada daerah bertujuan untuk (Karim, 2003:174)
a.       Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat yang semakin baik,
b.      Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dam pemerataan,
c.       Memelihara hubungan yang sesuai antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI


F.     Tugas dan Latihan
1.      Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?
2.      Kapankah persoalan otonomi daerah itu muncul?
3.      Apakah alasan diperlukannya desentralisasi?
4.      Apakah tujuan dari otonomi daerah menurut UU?











Daftar Pustaka

Karim, Abdul Gaffar (ed), 2003. Kopleksitas Persoalan Otonomi Derah Di             Indonesia.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sunarto, 2012. Dasar-dasar Pemahaman Hukum Tata Negara. Semarang: UPT UNNES Press



Tidak ada komentar:

Posting Komentar