“Mendeskripsikan
Pengertian Otonomi Dearah”
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Kurikulum dan Buku Teks PKn
Dosen pengampu
Drs.Hamonangan S.,M.Si
Drs.AT.Sugeng P.,M.Si
Drs.AT.Sugeng P.,M.Si
oleh
Isna Kholidazia
3301411076
Rombel 03
JURUSAN HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2012
A.
Pengantar
Otonomi daerah yang ada di Indonesia
muncul ketika terjadi pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto (1966).
Pada saat itu di butuhkan waktu yang relatif lama bagi pemerintahan orde baru
untuk melakukan penataan hubungan pusat dan daerah, sebelum akhirnya lahirlah
UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No. 5
tahun 1979. Pada masa pemerintahannya Habibie, mulai muncul yang namanya krisis
ekonomi, maka tidak ada pilihan lain selain mengambil hati masyarakat daerah, dan
dengan cepat lahirlah UU Nomor 22 tahun 1999 tantang Pemerintahan Daerah dan UU
Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
B. Pengertian Otonomi Daerah
Desentralisasi
adalah penyerahan kekuasaan kepada pemerintahan daerah untuk mengurus urusan
daerahnya sendiri, atau disebut juga daerah otomon, yang dipimpin oleh kepala
daerah yang dipilih oleh masyarakat daerah yang bersangkutan, baik melalui pemilihan
langsung maupun dipilih oleh wakil-wakil rakyat (Sunarto, 2012:105). Ciri utama
dari otonomi daerah yakni adanya lembaga perwakilan rakyat daerah, yang di
Indonesia disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Maka otonomi daerah
itu adalah implementasi dari sistem desentralisasai yang ada di Indonesia.
Dari pengertian
diatas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengertian otonomi daerah secara
singkat adalah pemberian kepercayaan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk
mengurus dan mengatur urusan yang ada dalam daerahnya sendiri dengan tidak
melupakan UU sebagai landasan hukum.
C.
Alasan Perlunya Desentralisasi
Desentralisasi
diperlukan pada umumnya karena faktor-faktor berikut (Smith, 1986:18-30 dalam
buku Karim, 2003:78-79)
a. Untuk pendidikan politik
b. Untuk latihan kepemimpinan politik
c. Untuk memelihara stabilitas politik
d. Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan
di pusat
e. Untuk memperkuat akuntabilitas
publik
f. Untuk meningkatkan kepekaan elit
terhadap kebutuhan masyarakat
D. Persoalan Otonomi Daerah
Indonesia pernah dihadapkan pada
tuntutan yang keras untuk memperbaiki aturan hubungan antara pusat dan daerah.
Berbagai pemberontakan yang terjadi, kasus separatis semisal PRRI
‘Pemberontakan Setengah Hati” di maksudkan sebagai bentuk ketidakpuasan ekonomi
dan politik daerah. Dalam UU Nomor 22 tahun 1999, secara jelas menyebutkan kewenangan
pengelolaan SDA ke tangan pemerintah daerah, bahkan daerah Kabupaten dan Kota. Akan
tetapi, hal ini menemukan persoalan yaitu satu SDA
hanya berdimensi tunggal, yakni hanya pada ekonomi saja. Dua, pengalihan kekuasaan secara besar-besaran kepada daerah-daerah
untuk mengelola SDA-nya sendiri akan menyebabakan laju eksploitasi SDA mencapai
sebuah fase tanpa kendali, hanya kesadaran yang secara sungguh-sungguh dari
kalangan pengambil kebijaksanaan di daerh-daerah pemilik SDA yang dapat mengontrolnya. Tiga, pengalihan kekuasaan kepada
daerah-daerah dapat juga berakibat timbulnya semangat kedaerahan yang
berlebihan dan hal ini tentu akan sangat berbahaya, dimana terjadi sentimen dan
sifat fanatik antar etnik, ras, suku dan agama. Empat, selain persoalan diatas, ada juga permasalahan yang lain,
yakni terjadinya perebutan kekuasaan (Karim, 2003:22-26).
E. Tujuan dari Otonomi Daerah menurut UU
Dalam
UU no.22 tahun 1999 dinyatakan bahwa pemberian otonomi kepada daerah bertujuan untuk (Karim, 2003:174)
a.
Meningkatkan
pelayanan dan kesejahteraan rakyat yang semakin baik,
b.
Pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan dam pemerataan,
c.
Memelihara
hubungan yang sesuai antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
menjaga keutuhan NKRI
F. Tugas dan Latihan
1.
Apakah
yang dimaksud dengan otonomi daerah?
2.
Kapankah
persoalan otonomi daerah itu muncul?
3.
Apakah
alasan diperlukannya desentralisasi?
4.
Apakah
tujuan dari otonomi daerah menurut UU?
Daftar Pustaka
Karim, Abdul Gaffar (ed), 2003. Kopleksitas Persoalan Otonomi Derah Di Indonesia.Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Sunarto, 2012. Dasar-dasar
Pemahaman Hukum Tata Negara. Semarang: UPT UNNES Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar