Pengikut

Rabu, 18 April 2012

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Dosen Pengampu : Andi Suhardiyanto


Disusun Oleh             :
Nama                          : 1. Danang Adhi Saputro    (1102411066)
  2. Damyke Selviyana S       (1102411088)
                                      3. Laeli Nur Latifah            (2102411016)
                                      4. Isna Kholidazia               (3301411076)
                                      5. Setiana Eka Rini             (3301411139)
                                      6. Nadiya Rosyida               (7211411059)

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.....................................................................................................
PRAKATA.....................................................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................................
PENDAHULUAN.........................................................................................................
PEMBAHASAN............................................................................................................
PENUTUP......................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................
LAMPIRAN...................................................................................................................












PRAKATA
Indonesia adalah salah satu negara hukum yang memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Dalam pelaksanaan dan pengembangan Negara haruslah berdasarkan pda Pancasila, agar suatu negara dapat terbentuk dengan karakter yang sesuai dengan nilai-silai Pancasila itu sendiri. Dalam kaitannya dengan Pancasila dalam konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sistem atau perilaku yang disusun dalam ketatanegaraan tersebut erat kaitannya dengan Pancasila itu sendiri.
Dalam makalah ini, akan ditunjukan dan dijabarkan dengan bahasa yang mudah dipahami, apa sebenarnya kaitan antara Pancasila dalam konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia. Penjabaran mengenai apa saja yang berkaitan dan mengkaitkan antara hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis dengn hukum dasar tertulis yang salah satunya adalah Pancasila.













BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingtan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”
1.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :
1.      Apakah definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara?
2.      Bagaimana UUD 1945 itu ?
3.      Apa saja yang terkait dengan Pembukaan UUD 1945?
4.      Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945?
5.      Bagaimanakah sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945?
6.      Bagaimanakah kelembagaan negara menurut UUD 1945?
7.      Bagaimanakah cakupan pemerintah daerah dan wilayah negara?
8.      Bagaimanakah hubungan Negara dan warga negara Indonesia?
9.      Apakah penjabaran HAM itu?
10.  Bagaimanakah perubahan UUD itu?
11.  Bagaimanakah dinamika pelaksanaan UUD 1945?
1.3  Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
1.      Mengetahui definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara
2.      Mengetahui UUD 1945?
3.      Mengetahui apa saja yang terkait dengan pembukaan UUD 1945
4.      Mengetahui hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
5.      Menegtahui sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945
6.      Mengetahui kelembagaan negara menurut UUD 1945
7.      Mengetahui cakupan pemerintah daerah dan wilayah negara
8.      Mengetahui hubungan negara dengan warga negara Indonesia
9.      Menegetahui penjabaran HAM
10.  Mengetahui perubahan UUD
11.  Mengetahui dinamika pelaksakan UUD 1945












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 UUD dan Konstitusi serta Fungsinya
Dalam ketatanegaraan, istilah UUD sering digunakan pula istilah konstitusi dalam pengertian yang berbeda atau untuk saling menggantikan. Secara harfiah, istilah konstitusi dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk , dan diartikan sebagai “pembentuk suatu negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan istilah UUD yang disejajarkan dengan istilah Grondwet dari belanda yang mempunyai pengertian suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum dalam suatu negara.
Istilah konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi dimaknai dalam arti yang luas (materiil) yang lebih luas dari UUD. Konstitusi yng dimksudkan adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidk tertulis (convensi). Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun yang disebut “negara”.
UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar dan norma sumber dari semua hukum yang belaku dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar dalam berkehidupan di Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya derusaha untuk dapat mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena itu sebagai pengintegrasian dari kekuatan politik,  negara mempunyai bermacam-macam sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya. Dengan sifat memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk ditaatinya semua keputusan. Walaupun alasannya untuk mewujudkan tujuan bersama, sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dapat disalahgunakan ataupun melampaui batas yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya kemungkinan tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan.



2.2 Undang-Undang Dasar 1945
Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.
Memahami pasal II Aturan Peralihan tersebut, maka secara yuridis jelas bahwa “Penjelasan” sudah tidak berlaku lagi, dan tidak bisa menjadi bagian dari pengertian UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertuis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 adalah mengikat pemerintah, lembaga negara dan lembaga masyarakat, juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia. T dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat norma hukum yang berlaku, merupakan hkum yang menempati kedudukan tinggi. Dalam hubungan ini, UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma hukum yang lebih rendah.
UUD merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar, disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat, sifat singkatnya itu dikarenakan :
1.      UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-gars besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2.      UUD yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
Semangat para penyelenggara negara dalm menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh karena itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud ketentuannya.
2.3 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1. Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
2. Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, mka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD 1945  yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah  “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepda saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penlaian :
1.      Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2.      Momentum yng telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.      Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, karenamenyetakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan  dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan :
1.      Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat tersebut.
2.      Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3.      Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.
3.Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1.      Pokok pikiran pertama menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan maupun perorangan.
2.      Pokok pikiran yang kedua adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bangsa.
3.      Pokok pikiran yang ketiga menyatakan bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.
4.Hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1.      Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2.      Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hububungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
a.       Ditinjau dari isi pengertian yang terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945
1.      Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rankaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2.      Dari alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
·         UUD itu ditentukan akan ada
·         Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan
·         Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
·         Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
b.      Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1.      Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.      Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.      Negara berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c.       Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.
5.Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai substansi esensial daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
6.Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Apabila kita hubungkan antara isi pengertian Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka keduanya memiliki hubungan azasi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea ketiga memuat pernyataan upernyataan kemerdekaan dan aline keempat memuat memuat tindakan yang harus dilaksanakan setelah adanya negara.
Dengan demikian dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai berikut :
1.      Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.      Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi dari alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustua 1945.
3.      Pembukaan UUD pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan Indonesia.
Hal ini berarti antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat, karena apa yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat keramat dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.4 Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Secara garis besar gambaran tentang sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen adalah sebagai berikut :
1.      Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen , MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3). Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi mengenal istilah GBHN sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD (pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan bentuk Kesatuan Negara Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2.      Sistem Konstitusional
Sistem konstitusional dalam UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b.      MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3).
c.       Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
d.      Preisden dan/atau Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD (pasal 9 ayat 1).
e.       Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD (pasal 20A).
f.       Setiap UU yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 9pasal 24C ayat 1).
g.      Kewenangan lembaga negara ditentukan oleh UUD (pasal 24C ayat 1).
h.      Putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD (pasal 24C ayat 2).
3.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
4.      Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun dalam kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
5.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden memegang tanggungjawab atas jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Preisden.
6.      Menteri negara ialah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan menteri sangat tergantung pada Presiden (pasal 17 ayat 2)
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang sangat luas, meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak tak terbatas itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden sangatlah dominan.
8.      Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1). NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah.
2.5 Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara terbanyak dan sedikitnya MPR bersidang sekali daalam lima tahun di ibukota negara.Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
2.Presiden dan Wakil Presiden
Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah :
1.      WNI sejak kelahirannya
2.      Tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3.      Tidak pernah menghianati negara
4.      Mampu secaraa jasmani dan rohani untuk melakukan keajibannya
5.      Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).
Kewenangan lain dari presiden selaku kepala negara adalah dimilikinya hal prerogatif, antara lain :
·         Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10)
·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi negara (pasal 11)
·         Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
·         Mengangkut dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
·         Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14).
·         Presiden memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan lain-lain menurut UU (pasal 15).
3.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan  pendapat serta imunitas (pasal 20).
4.Dewan Perwakila Daerah (DPD)
Anggota DPD juga dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU biasa ditugaskan dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luberjurdil).
6.      Bank Sentral
Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).
7.Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
8.Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
9.Komisi Yudisial
Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat  serta perilaku hakim.
10.Mahkamah Konstitusi
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.
2.6 Pemerintah Daerah dan Wilayah Negara
2.6.1 Pemerintah Daerah
Dalam UUD 1945 pasal 18 ditegaskan bahwa NKRI akan dibagi atas daerah-daerah provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asa otonomi dan tugas pembantuan. Pemimpin masing-masing daerah dipilih secara demokratis.
2.6.2 Wilayah Negara
Pasal 25A UUD menentukan bahwa NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang dengna UU.
2.7 Hubungan Negara dengan Warga Negara (Penduduk)
WNI adalah orang-orang Indonesia asli dan bangsa lain yang memenuhi syarat menurut UU. Hak-hak WNI yang dijamin oleh UUD sebagai konsekuensi atas kedudukan dan kewajibannya terhadap negara adalah antara lain :
1.      Kesamaan kedududkan didalam hukum dan pemerintahan 9pasal 27 ayat 1)
2.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
3.      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
4.      Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
5.      Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
6.      Hak mendapat pembiayaan untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
7.      Hak dipelihara oleh negara bagi fakir miskin (pasal 34 ayat 1)
8.      Hak mendapat jaminan sosial dan pemberdayaan (pasal 34 ayat 2)
9.      Hak menggunakan fasilitas umum dan pelayanan umum (pasal 34 ayat 3)
Sedangkan kewajiban WNI adalah :
1.      Menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal27 ayat 1)
2.      Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
3.      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
4.      Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
2.8 Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah negara demokrasi. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selurus dengan falsafah bangsa Pansila dan perkembangan dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia, yang lahir lebih dulu dibanding Pernyataan HAM se jagad oleh PBB (10 Desember 1948). Komitmen kuat tentang HAM sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 kemudian dijabarkan ke daklam pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945. Namun dengan adanya berbagai pelanggaran HAM, maka pemerintah menetapkan ketetapan MPR yang khusus memuat tentang HAM. Tap MPR yang dimaksudkan adalah Ketetapan No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Pandagan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM sesuai TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tersebut adalah sebagai berikut :
Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara ang satu dengan yang lainnya. Manusia berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
1.      Sejarah, Pendekatan, dan Substansi
a.       Sejarah
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal sudah menuntut adanya hak asasi manusia, hal tersebut terlihat pada perjuangan kemerdekaan melawan penjajah, sebagai berikut :
·         Kebangkita Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan.
·         Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
·         Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang merupakan puncak perjuangan pergerakan bangsa Indonesia.
·         Rumusan HAM dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD RIS dan UUD sementara 1950.
·         Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Tap MPR RI Sementara XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam HAM dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara.
·         Terbenruknya Komisi Nasional HAM berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
·         Kemajuan mengenai perumusan tentang HAM tercapai ketika Sidang Umum MPR RI tahun 1998.
b.      Pendekatan dan Substansi
Perumusan substansi HAM menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitik sebagai berikut :
·         HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri yang sifatnya kodrati atau universal yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa.
·         Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan.
·         Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya, yang mempunyai hak asasi serta hidup didalam lingkungan yang merupkana sumber daya dari kehidupannya.

2.      Pemahaman HAM bagi Bangsa Indonesia
·         HAM merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan, karena merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
·         Setiap Manusia diakui an dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, golongan, ras, dan lain-lain.
·         Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara lengkap tentang rincian HAM dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dimaksudkan tertuang dalam pasal 28 beserta ayat-ayatnya.
2.9  Pengembangan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
1.      Pendidikan Nasional
Seperti yang sudah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. UUD juga menyatakan tentang hak mendapat dan memilih pendidikan sebagia upaya dalam pengembangan diri.
2.      Kebudayaan Nasional Indonesia
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masy dalam menjamin kebebasab masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
3.      Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 mengatur tentang perekonomian nasional yang menyatakan: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan. Untuk itu perekonomian nasional dilaksanakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
1.10 Perubahan UUD
Sejauh ini UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) oleh MPR RI sebanyak empat kali, yaitu :
1.      Amandemen pertama terjadi dalam ST MPR RI Tahun 1999 meliputi pasal-pasal : 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan pasal 21.
2.      Amandemen kedua dilaksanakan dalam ST MPR RI Tahun 2000 meliputi pasal-pasal : 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan pasal 36.
3.      Amandemen ketiga terjadi dalam ST MPR RI Tahun 2001 meliputi pasal-pasal : 1, 3, 6, 7, 11, 17, 22, 23, dan pasal 24.
4.      Amandemen keempat terjadi dalam ST MPR RI Tahun 2002 meliputi pasal-pasal : 3, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 25, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan I, II, II, IV, dan Aturan Tambahan Pasal I dan II.
2.11 Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Setelah bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, bukan berarti perjuangan dan cita-cita bangsa Indonesia telah sepenuhnya tercapai. Masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.
Indonesia telah berhasil menetapkan Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun Indonesia masih dihadapkan pada persoalan-persoalan yang rumit dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan. Kenyataan ini membawa dinamika pelaksanaan UUD 1945 yang menarik untuk dikaji.
1.      Masa Awal Kemerdekaan
Ditetapkannya Pancasila dan UUD 1945 oleh PPKI merupakan modal berharga modal berharga bagi terselenggaranya roda pemerintahan negara yang RI. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, membawa konsekuensi bagi banga dan negara Indonesia untuk berjuang dalam rangka mempertahankan dan menguasai secara de facto atas seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, sistem Pemerintahan dan kelembagaan ditentukan dalam UUD 1945.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, namun Indonesia harus menerima berdirinya negara yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945

2.      Masa Orde Lama
Orde lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Seiting dengan berlakunya UUD 1945 pada periode 1959-1965, diterapkanlah konsepsi demokrasi terimpin.
Dalam prakteknya (masa orde lama), lembaga-lembaga negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945 sehingga sifatnya masih sementara dalam masa ini. Keanggotaan MPRS yang ada pada waktu itu diangkat berdasarkan penetapan Presiden, anggota pimpinan MPRS juga diangkat menjadi menteri. Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri II. Selanjutnya pidato kenegaraan Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang kemudian lebh dikenal dengan nama “Manifesto Politik Republik Indonesia” oleh MPR ditetapkan menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (1960).
Masa orde lama ditandai dengan adanya pemberontakan G30S/PKI yang sikap dan tindakannya semakin agresif untuk menutup rapat-rapat pemerintahan yang dijalankan. Namun pemberontakan G30S/PKI dapat digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan dukungan kekuatan rakyat.
Sementara itu keadaan ekonomi dan keamanan makin tidak terkendali. Keadaan itu menghantarkan tercetusnya “Tri Tuntunan Rakyat” atau Tritura, yaitu :
1.      Bubarkan PKI
2.      Bersihkan Kabinet dai Unsur-unsur PKI
3.      Turunkan harga/perbaikan ekonomi
PKI dapat dibubarkan dengan turunnya SUPERSEMAR dari Ir. Soekarno kepada Soeharto, dan menandai lahirnya Orde Baru.
       3.Masa Orde Baru
Orde baru merupakan konsep yang dipergunakan untuk menyebut suatu kurun w untuk menyebut suatu kurun waktu pemerintahan yang ditandai dengan keinginan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam masa ini banyak tuntutan-tuntunan yang meminta agar PKI dibubarkan, latar belakang dari tuntutan itu disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaku G30S/PKI. Dan orde baru lahir sebagai jawaban atas krisis yang dialamai oleh dialamai bangsa Indonesia yang bertekad untuk :
1.      Menegakan atau tidak ingin mengubah Pancasila dan UUD 1945
2.      Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
3.      Mengisi kemerdekaan dengan pembangunan
4.Masa reformasi
Beberapa persoalan yang menarik yang perlu dikaji sehubungan dengan gerakan Reformasi, diantanranya :
·         Pancasila sebagai Dasar Negara
·         UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
·         Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penataan peraturan perundangan yang ada diantaranya dilakukan melalui Tap MPR RI No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan Perundang-undangn, yang menegaskan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah :
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR RI
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintahan Pengganti UU
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Dalam pasal 7 (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundangan adalah sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Undang-Undang/peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Presiden
MPR dalam rangka lebih meluruskan upaya pelaksanaan UUD 1945 agar sesuai dengan jiwa, semangat dan tekstualnya telah pula menelorkan :
1.      Tap. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa
2.      Tap. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa depan dan ketetapan-ketetapan lain yang diharapkan mempu mendorong dilaksanakannya UUD 1945 secara baik.
 
















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Sisitem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.
Negara Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
3.2  Saran
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Indonesia, apabila dilaksanakan menurut nilai-nilai yang ada dalam pancasila, akan terbentuk masyarakat dan bangsa yang berkarakter baik.











DAFTAR PUSTAKA

Soegito, dkk. 2005. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.





1 komentar:

  1. bisa buat bahan materi makalahku ni,,, boleh kan ? tapi nggak copas kok,,,

    BalasHapus