MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Dosen Pengampu : Andi Suhardiyanto
Disusun
Oleh :
Nama : 1. Danang Adhi
Saputro (1102411066)
2. Damyke Selviyana S (1102411088)
3. Laeli Nur Latifah (2102411016)
4. Isna Kholidazia (3301411076)
5. Setiana Eka Rini (3301411139)
6. Nadiya Rosyida (7211411059)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.....................................................................................................
PRAKATA.....................................................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................................
PENDAHULUAN.........................................................................................................
PEMBAHASAN............................................................................................................
PENUTUP......................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................
LAMPIRAN...................................................................................................................
PRAKATA
Indonesia adalah salah satu negara
hukum yang memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Dalam pelaksanaan dan
pengembangan Negara haruslah berdasarkan pda Pancasila, agar suatu negara dapat
terbentuk dengan karakter yang sesuai dengan nilai-silai Pancasila itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan Pancasila dalam konteks Ketatanegaraan Republik
Indonesia adalah sistem atau perilaku yang disusun dalam ketatanegaraan
tersebut erat kaitannya dengan Pancasila itu sendiri.
Dalam makalah ini, akan ditunjukan
dan dijabarkan dengan bahasa yang mudah dipahami, apa sebenarnya kaitan antara
Pancasila dalam konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia. Penjabaran mengenai
apa saja yang berkaitan dan mengkaitkan antara hukum dasar tertulis maupun
tidak tertulis dengn hukum dasar tertulis yang salah satunya adalah Pancasila.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan
dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak
anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan
nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara
dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingtan kita meninjau dan memahami
kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945
oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia.
Dalam
perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila,
pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus
mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam
suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan
bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan
dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini,
kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik
Indonesia”
1.2.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah,
yaitu :
1. Apakah
definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara?
2. Bagaimana
UUD 1945 itu ?
3. Apa
saja yang terkait dengan Pembukaan UUD 1945?
4. Bagaimanakah
hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945?
5. Bagaimanakah
sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945?
6. Bagaimanakah
kelembagaan negara menurut UUD 1945?
7. Bagaimanakah
cakupan pemerintah daerah dan wilayah negara?
8. Bagaimanakah
hubungan Negara dan warga negara Indonesia?
9. Apakah
penjabaran HAM itu?
10. Bagaimanakah
perubahan UUD itu?
11. Bagaimanakah
dinamika pelaksanaan UUD 1945?
1.3 Tujuan Penulisan
Sesuai
dengan rumusan masalah diatas, tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
1. Mengetahui
definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara
2. Mengetahui
UUD 1945?
3. Mengetahui
apa saja yang terkait dengan pembukaan UUD 1945
4. Mengetahui
hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
5. Menegtahui
sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945
6. Mengetahui
kelembagaan negara menurut UUD 1945
7. Mengetahui
cakupan pemerintah daerah dan wilayah negara
8. Mengetahui
hubungan negara dengan warga negara Indonesia
9. Menegetahui
penjabaran HAM
10. Mengetahui
perubahan UUD
11. Mengetahui
dinamika pelaksakan UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
UUD dan Konstitusi serta Fungsinya
Dalam ketatanegaraan, istilah UUD
sering digunakan pula istilah konstitusi dalam pengertian yang berbeda atau
untuk saling menggantikan. Secara harfiah, istilah konstitusi dari bahasa
Perancis “konstituer” yang berarti membentuk , dan diartikan sebagai “pembentuk
suatu negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan istilah UUD yang disejajarkan
dengan istilah Grondwet dari belanda yang mempunyai pengertian suatu
undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum dalam suatu negara.
Istilah konstitusi dan UUD di
Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi dimaknai dalam arti
yang luas (materiil) yang lebih luas dari UUD. Konstitusi yng dimksudkan adalah
hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidk tertulis (convensi).
Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang fundamental mengenai
sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun yang disebut
“negara”.
UUD 1945 merupakan hukum tertinggi,
norma dasar dan norma sumber dari semua hukum yang belaku dalam negara di
Indonesia, ia berisikan pola dasar dalam berkehidupan di Indonesia. Negara
dengan segala fungsi dan tujuannya derusaha untuk dapat mewujudkannya dengan
berbagai cara, oleh karena itu sebagai pengintegrasian dari kekuatan politik, negara mempunyai bermacam-macam sifat,
seperti memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya. Dengan sifat memaksa,
negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk ditaatinya semua
keputusan. Walaupun alasannya untuk mewujudkan tujuan bersama, sifat memaksa
yang dimiliki oleh negara dapat disalahgunakan ataupun melampaui batas yang
mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya kemungkinan
tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan.
2.2
Undang-Undang Dasar 1945
Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen
terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Naskah tersebut secara
resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit tanggal
15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang
utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.
Memahami pasal II Aturan Peralihan
tersebut, maka secara yuridis jelas bahwa “Penjelasan” sudah tidak berlaku
lagi, dan tidak bisa menjadi bagian dari pengertian UUD 1945. UUD 1945 adalah
hukum dasar yang tertuis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 adalah mengikat
pemerintah, lembaga negara dan lembaga masyarakat, juga mengikat setiap warga
negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang berada di wilayah
Indonesia. T dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah hukum biasa, melainkan
hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan pemerintahan dapat
dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan
demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat norma hukum yang
berlaku, merupakan hkum yang menempati kedudukan tinggi. Dalam hubungan ini,
UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma hukum yang
lebih rendah.
UUD merupakan hukum dasar tertulis
yang bukan satu-satunya hukum dasar, disampingnya masih ada hukum dasar yang
tidak tertulis. UUD bersifat singkat, sifat singkatnya itu dikarenakan :
1. UUD
itu sudah cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat
garis-gars besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2.
UUD yang singkat itu menguntungkan bagi
negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara
dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
Semangat para penyelenggara negara
dalm menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh karena itu setiap
penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga harus menghayati
semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari
aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan
maksud ketentuannya.
2.3
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1.
Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin
ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di Dunia.
2.
Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, mka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD 1945 yang menunjukan keteguhan dan kuatnya
pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah
“kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil
obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari pernyataan
Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu
aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari perjuangan. Alasan bangsa
Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau
bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar ditentang oleh
Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepda saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi alenia ke dua yang
menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia
selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penlaian
:
1. Perjuangan
pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2. Momentum
yng telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan tersebut bukan merupakan
tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi
dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia
untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya,
menjadi motivasi spiritualnya, karenamenyetakan kemerdekaan itu diberkati oleh
Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta
merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan Yang maha
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” merupakan
bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai
tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan
padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan :
1. Negara
Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang
tertuang dalam alenia ke empat tersebut.
2. Negara
Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3.
Negara Indonesia mempunyai dasar
filsafah Pancasila.
3.Pokok-Pokok
Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi
atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945
itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD,
yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan
maknanya sangat dalam, yaitu :
1. Pokok
pikiran pertama menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang
lazim, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara diatas kepentingan golongan maupun perorangan.
2. Pokok
pikiran yang kedua adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bangsa.
3. Pokok
pikiran yang ketiga menyatakan bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.
4.Hubungan
antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi
dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1. Pembukaan
UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara
Pancasila.
2. Pasal-pasal
UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2
pasal Aturan Tambahan.
Hububungan antara Pembukaan UUD
1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai
berikut :
a. Ditinjau
dari isi pengertian yang terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Dari
alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rankaian peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran
yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai
hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Dari
alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia
terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn
Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
·
UUD itu ditentukan akan ada
·
Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang
pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan
·
Negara Indonesia berbentuk Republik yang
berkedaulatan rakyat
·
Ditetapkannya dasar kerokhanian
(Filsafat Negara Pancasila)
b. Ditinjau
dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung
didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara
mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu
mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok
pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan
Pasal-pasal UUD 1945.
c. Ditinjau
dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah
Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki
kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.
5.Hubungan
antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila mempunyai fungsi dan
kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur
penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan
inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan
bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila
tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun
mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena
Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai substansi
esensial daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum
republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan
cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan
cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu
Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus dilaksanakan secara
serasi, seimbang, dan selaras.
6.Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Apabila kita hubungkan antara isi
pengertian Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka keduanya
memiliki hubungan azasi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pembukaan
UUD 1945, terutama pada alinea ketiga memuat pernyataan upernyataan kemerdekaan
dan aline keempat memuat memuat tindakan yang harus dilaksanakan setelah adanya
negara.
Dengan demikian dapat ditentukan
letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus
1945 sebagai berikut :
1. Keduanya
merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkannya
Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi
dari alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustua 1945.
3. Pembukaan
UUD pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan
memuat pokok-pokok pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat
pendorong ditegakkannya kemerdekaan Indonesia.
Hal ini berarti antara Pembukaan
UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat,
karena apa yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat keramat
dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.4
Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Secara garis besar gambaran tentang
sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen
adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD
1945 yang telah diamandemen , MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan
pasal 8 ayat 3). Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi
mengenal istilah GBHN sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah
menetapkan dan mengubah UUD (pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan
bentuk Kesatuan Negara Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2. Sistem
Konstitusional
Sistem konstitusional dalam UUD
1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b. MPR
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3).
c. Presiden
RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
d. Preisden
dan/atau Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji
memegang teguh UUD (pasal 9 ayat 1).
e. Hak-hak
DPR ditentukan oleh UUD (pasal 20A).
f. Setiap
UU yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 9pasal 24C ayat 1).
g. Kewenangan
lembaga negara ditentukan oleh UUD (pasal 24C ayat 1).
h. Putusan
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah
Konstitusi menurut UUD (pasal 24C ayat 2).
3. Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
4. Presiden
adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun dalam
kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
5. Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden memegang
tanggungjawab atas jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi
kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasehat dan pertimbangan kepada Preisden.
6. Menteri
negara ialah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan
menteri sangat tergantung pada Presiden (pasal 17 ayat 2)
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai
kekuasan yang sangat luas, meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala
negara yang tidak tak terbatas itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai
kewenangan presiden sangatlah dominan.
8. Indonesia
ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat
1). NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintah daerah.
2.5
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri atas
anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara terbanyak dan sedikitnya
MPR bersidang sekali daalam lima tahun di ibukota negara.Kewenangan MPR adalah
mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
2.Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden memegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang
Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden memegang masa jabatan
selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah :
1. WNI
sejak kelahirannya
2. Tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak
pernah menghianati negara
4. Mampu
secaraa jasmani dan rohani untuk melakukan keajibannya
5. Syarat-syarat
lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan
UU (pasal 6).
Kewenangan lain dari presiden
selaku kepala negara adalah dimilikinya hal prerogatif, antara lain :
·
Memegang kekuasaan tertinggi atas AD,
AL, AU (pasal 10)
·
Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi negara (pasal 11)
·
Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat
dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
·
Mengangkut dan menerima duta dan konsul
dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
·
Presiden memberikan grasi dengan
pertimbangan MA, dan memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
(pasal 14).
·
Presiden memberi gelar, tanda jasa,
tanda kehormatan, dan lain-lain menurut UU (pasal 15).
3.Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR dipilih oleh pemilu
dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan
pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta imunitas (pasal 20).
4.Dewan
Perwakila Daerah (DPD)
Anggota DPD juga dipilih oleh
pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD bersidang paling
sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut
membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5.Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
KPU biasa ditugaskan dalam rangka
Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luberjurdil).
6. Bank Sentral
Negara memiliki satu bank sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur
dengan UU (pasal 23D).
7.Badan
Pengawas Keuangan (BPK)
BPK diadakan untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan yang bebas dan
mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
8.Mahkamah
Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada
dibawahnya.
9.Komisi
Yudisial
Komisi yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat serta perilaku hakim.
10.Mahkamah
Konstitusi
MK berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengkaji UU
terhadap UUD, dan lain-lain.
2.6
Pemerintah Daerah dan Wilayah Negara
2.6.1
Pemerintah Daerah
Dalam UUD 1945 pasal 18 ditegaskan
bahwa NKRI akan dibagi atas daerah-daerah provinsi, provinsi dibagi atas
kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asa otonomi dan tugas
pembantuan. Pemimpin masing-masing daerah dipilih secara demokratis.
2.6.2
Wilayah Negara
Pasal 25A UUD menentukan bahwa NKRI
adalah sebuah negara kepulauan yang dengna UU.
2.7 Hubungan
Negara dengan Warga Negara (Penduduk)
WNI adalah orang-orang Indonesia
asli dan bangsa lain yang memenuhi syarat menurut UU. Hak-hak WNI yang dijamin
oleh UUD sebagai konsekuensi atas kedudukan dan kewajibannya terhadap negara
adalah antara lain :
1. Kesamaan
kedududkan didalam hukum dan pemerintahan 9pasal 27 ayat 1)
2. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
3. Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
4. Hak
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
5. Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
6. Hak
mendapat pembiayaan untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
7. Hak
dipelihara oleh negara bagi fakir miskin (pasal 34 ayat 1)
8. Hak
mendapat jaminan sosial dan pemberdayaan (pasal 34 ayat 2)
9.
Hak menggunakan fasilitas umum dan
pelayanan umum (pasal 34 ayat 3)
Sedangkan kewajiban WNI adalah :
1. Menjunjung
hukum dan pemerintahan (pasal27 ayat 1)
2. Ikut
serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
3. Ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
4.
Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31
ayat 2)
2.8
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah salah satu tiang yang
sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah negara demokrasi.
Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk
menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk
menegakkannya sejalan dan selurus dengan falsafah bangsa Pansila dan perkembangan
dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia, yang lahir
lebih dulu dibanding Pernyataan HAM se jagad oleh PBB (10 Desember 1948).
Komitmen kuat tentang HAM sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
kemudian dijabarkan ke daklam pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945. Namun dengan
adanya berbagai pelanggaran HAM, maka pemerintah menetapkan ketetapan MPR yang
khusus memuat tentang HAM. Tap MPR yang dimaksudkan adalah Ketetapan No.
XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Pandagan dan sikap bangsa Indonesia
terhadap HAM sesuai TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tersebut adalah sebagai berikut :
Pandangan
dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa
perbedaan antara ang satu dengan yang lainnya. Manusia berperan dan memberikan
sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan
kepribadian bangsa.
1. Sejarah,
Pendekatan, dan Substansi
a.
Sejarah
Dalam perjalanan
sejarah, bangsa Indonesia sejak awal sudah menuntut adanya hak asasi manusia,
hal tersebut terlihat pada perjuangan kemerdekaan melawan penjajah, sebagai
berikut :
·
Kebangkita Nasional 20 Mei 1908, yang
diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan.
·
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
·
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945 yang merupakan puncak perjuangan pergerakan bangsa Indonesia.
·
Rumusan HAM dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD RIS dan UUD sementara 1950.
·
Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah
ditetapkan Tap MPR RI Sementara XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia Ad
Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam HAM dan Hak-hak serta Kewajiban
Warga Negara.
·
Terbenruknya Komisi Nasional HAM
berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
·
Kemajuan mengenai perumusan tentang HAM
tercapai ketika Sidang Umum MPR RI tahun 1998.
b.
Pendekatan dan Substansi
Perumusan
substansi HAM menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan
analitik sebagai berikut :
·
HAM adalah hak dasar yang melekat pada
diri yang sifatnya kodrati atau universal yang merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa.
·
Masyarakat Indonesia yang berkembang
sejak masih sangat sederhana sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat
kekeluargaan.
·
Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui
bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya, yang
mempunyai hak asasi serta hidup didalam lingkungan yang merupkana sumber daya
dari kehidupannya.
2. Pemahaman
HAM bagi Bangsa Indonesia
·
HAM merupakan hak dasar seluruh umat
manusia tanpa ada perbedaan, karena merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha
Esa.
·
Setiap Manusia diakui an dihormati
mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit,
golongan, ras, dan lain-lain.
·
Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM
bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Secara lengkap tentang rincian HAM
dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dimaksudkan tertuang dalam pasal 28 beserta
ayat-ayatnya.
2.9 Pengembangan Pembukaan UUD 1945 dan
UUD 1945
1. Pendidikan
Nasional
Seperti
yang sudah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa, maka pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib
membiayainya. UUD juga menyatakan tentang hak mendapat dan memilih pendidikan
sebagia upaya dalam pengembangan diri.
2. Kebudayaan
Nasional Indonesia
Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masy dalam menjamin kebebasab masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budaya
3. Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Pasal
33 mengatur tentang perekonomian nasional yang menyatakan: Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan. Untuk itu perekonomian nasional
dilaksanakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
1.10
Perubahan UUD
Sejauh ini UUD 1945 telah mengalami
perubahan (amandemen) oleh MPR RI sebanyak empat kali, yaitu :
1. Amandemen
pertama terjadi dalam ST MPR RI Tahun 1999 meliputi pasal-pasal : 5, 7, 9, 13,
14, 15, 17, 20, dan pasal 21.
2. Amandemen
kedua dilaksanakan dalam ST MPR RI Tahun 2000 meliputi pasal-pasal : 18, 19,
20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan pasal 36.
3. Amandemen
ketiga terjadi dalam ST MPR RI Tahun 2001 meliputi pasal-pasal : 1, 3, 6, 7,
11, 17, 22, 23, dan pasal 24.
4.
Amandemen keempat terjadi dalam ST
MPR RI Tahun 2002 meliputi pasal-pasal : 3, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 25, 31, 32,
33, 34, 37, Aturan Peralihan I, II, II, IV, dan Aturan Tambahan Pasal I dan II.
2.11
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Setelah bangsa Indonesia berhasil
memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, bukan berarti perjuangan
dan cita-cita bangsa Indonesia telah sepenuhnya tercapai. Masih banyak
persoalan yang harus diselesaikan.
Indonesia telah berhasil menetapkan
Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional,
serta memilih Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun
Indonesia masih dihadapkan pada persoalan-persoalan yang rumit dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan. Kenyataan ini membawa dinamika pelaksanaan UUD
1945 yang menarik untuk dikaji.
1. Masa
Awal Kemerdekaan
Ditetapkannya
Pancasila dan UUD 1945 oleh PPKI merupakan modal berharga modal berharga bagi
terselenggaranya roda pemerintahan negara yang RI. Setelah Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, membawa konsekuensi bagi banga dan
negara Indonesia untuk berjuang dalam rangka mempertahankan dan menguasai
secara de facto atas seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, sistem
Pemerintahan dan kelembagaan ditentukan dalam UUD 1945.
Setelah melalui
perjuangan yang panjang, akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, namun
Indonesia harus menerima berdirinya negara yang tidak sesuai dengan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945
2. Masa
Orde Lama
Orde lama
merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode
pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan
UUD 1945. Seiting dengan berlakunya UUD 1945 pada periode 1959-1965,
diterapkanlah konsepsi demokrasi terimpin.
Dalam prakteknya
(masa orde lama), lembaga-lembaga negara yang ada belum dibentuk berdasarkan
UUD 1945 sehingga sifatnya masih sementara dalam masa ini. Keanggotaan MPRS
yang ada pada waktu itu diangkat berdasarkan penetapan Presiden, anggota
pimpinan MPRS juga diangkat menjadi menteri. Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil
Perdana Menteri II. Selanjutnya pidato kenegaraan Presiden pada tanggal 17
Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang kemudian lebh
dikenal dengan nama “Manifesto Politik Republik Indonesia” oleh MPR ditetapkan
menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (1960).
Masa orde lama
ditandai dengan adanya pemberontakan G30S/PKI yang sikap dan tindakannya
semakin agresif untuk menutup rapat-rapat pemerintahan yang dijalankan. Namun
pemberontakan G30S/PKI dapat digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI
dengan dukungan kekuatan rakyat.
Sementara itu
keadaan ekonomi dan keamanan makin tidak terkendali. Keadaan itu menghantarkan
tercetusnya “Tri Tuntunan Rakyat” atau Tritura, yaitu :
1. Bubarkan
PKI
2. Bersihkan
Kabinet dai Unsur-unsur PKI
3.
Turunkan harga/perbaikan ekonomi
PKI dapat dibubarkan dengan
turunnya SUPERSEMAR dari Ir. Soekarno kepada Soeharto, dan menandai lahirnya
Orde Baru.
3.Masa
Orde Baru
Orde baru
merupakan konsep yang dipergunakan untuk menyebut suatu kurun w untuk menyebut
suatu kurun waktu pemerintahan yang ditandai dengan keinginan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam masa ini banyak
tuntutan-tuntunan yang meminta agar PKI dibubarkan, latar belakang dari
tuntutan itu disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaku G30S/PKI.
Dan orde baru lahir sebagai jawaban atas krisis yang dialamai oleh dialamai
bangsa Indonesia yang bertekad untuk :
1. Menegakan
atau tidak ingin mengubah Pancasila dan UUD 1945
2. Melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
3. Mengisi
kemerdekaan dengan pembangunan
4.Masa reformasi
Beberapa
persoalan yang menarik yang perlu dikaji sehubungan dengan gerakan Reformasi,
diantanranya :
·
Pancasila sebagai Dasar Negara
·
UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
·
Seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Penataan
peraturan perundangan yang ada diantaranya dilakukan melalui Tap MPR RI No.
III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan Perundang-undangn,
yang menegaskan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
adalah :
1. UUD
1945
2. Ketetapan
MPR RI
3. UU
4. Peraturan
Pemerintahan Pengganti UU
5. Peraturan
Pemerintah
6. Keputusan
Presiden
7. Peraturan
Daerah
Dalam pasal 7
(1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan
perundangan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan
Pemerintah
4. Peraturan
Presiden
5. Peraturan
Presiden
MPR dalam rangka
lebih meluruskan upaya pelaksanaan UUD 1945 agar sesuai dengan jiwa, semangat
dan tekstualnya telah pula menelorkan :
1. Tap.
VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa
2. Tap.
VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa depan dan ketetapan-ketetapan lain
yang diharapkan mempu mendorong dilaksanakannya UUD 1945 secara baik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sisitem
ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila,
dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang
tercermin dalam sila-sila Pancasila.
Negara Indonesia
dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan
membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
3.2 Saran
Segala sesuatu
yang berhubungan dengan Indonesia, apabila dilaksanakan menurut nilai-nilai
yang ada dalam pancasila, akan terbentuk masyarakat dan bangsa yang berkarakter
baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Soegito,
dkk. 2005. Pendidikan Pancasila.
Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.
bisa buat bahan materi makalahku ni,,, boleh kan ? tapi nggak copas kok,,,
BalasHapus