Relevansi Antara
Hukum dan Status Kewarganegaraan
PAPER
Disusun Guna
Memenuhi Tugas Ilmu
Kewarganegaraan
Dosen pengampu :
Ibu Martien
Hema Susanti
oleh
Isna Kholidazia
3301411076
Rombel 02
JURUSAN HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2012
A. Pendahuluan
Indonesia adalah
negara hukum, oleh karena itu tidak dibenarkan tindakan main hakim sendiri.
Untuk itu jika terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum (kejahatan,
kriminal, penganiayaan dll) peran hukumlah yang akan terasa sangat
berarti. Adanya
masyarakat maka lahirlah hukum. Keduanya
hidup berdampingan dan tak dapat dipisahkan. Agar tercipatanya masyarakat yang
sejahtera perlu adanya sistem aturan hukum yang jelas, transfaran, tanpa
memihak, dan tentu saja tegas. Dan sebuah judul dari artikel ini lah yang
menarik perhatian “ Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara” dikaitkan dengan
pentingnya status kewarganegaraan. Sebagai
sebuah negara yang berdaulat, Indonesia telah memenuhi sejumlah syarat, yakni
berdaulat atas rakyatnya, atas wilayahnya yang terdiri dari ribuan pulau-pulau
yang berjajar dari Sabang sampai Merauke, dan memiliki pemerintahan yang sah
(syarat primer), serta telah mendapatkan pengakuan dari negara lain (syarat
sekunder). Terkait hal itu, awal pekan lalu, seorang Wakil Rakyat dari Papua,
Johannes Sumarto (Anggota DPRP) mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan
tidak bijaknnya seorang tokoh masyarakat dari Tanah Papua, yaitu Forkorus
Yaboisembut (terdakwa kasus makar yang saat ini sedang menjalani persidangan di
Pengadilan Negeri Jayapura) yang dalam sidang tersebut tidak mau mengakui bahwa
dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Itu hanya segelintir dari sekian
banyak kasus yang pada intinya adalah adanya permasalahan pada status
kewarganegaraan. Maka dari itu, stastus kewarganegaraan bagi warga negara
Indonesia mutlak perlu tanpa bisa ditawar-tawar lagi, karena dengan menjadi
warga negara maka seseorang mempunyai hak dan memilki konsekuensi untuk
memenuhi kewajibannya sebagai warga negara pada negara yang ditempatinya.
B. Pengertian Hukum
Ada begitu banyak definisi hukum
dari berbagai tokoh belahan dunia, akan tetapi mereka menyatakan bahwa sulitnya
mengemukakan definisi hukum itu sendiri. Seperti yang di kemukaan oleh Prof. Mr
Dr L.J. Van Apeldoorndalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het NederlandseRecht” yang artinya
Pengantar Hukum Indonesia, menyatakan bahwa, tidak mungkin memberikan suatau
definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. kan tetapi bukan berarati bahwa tidak adanya para tokoh yang tak
memberikan gagasan mereka mengenai definisi hukum itu sendiri, Drs E. Utrecht,
S.H misalnya memberikan batasan hukum seperti berikut : “ hukum itu adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati ”.
a. Unsur-unsur
hukum
Hukum itu
memiliki beberapa unsur diantaranya:
·
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
·
peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
·
peraturan itu bersifat memaksa
·
sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas
b. Ciri-ciri
hukum
Untuk dapat mengenal hukum, maka
harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum itu sendiri, diantaranya:
·
adanya perintah dan larangan
·
perintah dan larangan itu harus patuh ditaati setiap
orang
·
dan dikenakan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya
c.
Macam-macam Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain :
·
hukum acara
d.
Peran dan fungsi hukum bagi Warga Negara
Indonesia
Hukum sebagai gejala
sosial, artinya bahwa gejala yang terdapat dalam masyarakat. Adanya hukum
bearati ada pula masyarakat, begitupun sebaliknya tidak adanya hukum maka tidak
ada pula masyarakat. Hal itu dikarenakan aturan terbentuk setelah manusia
bermasyarakat, sehingga antara hukum dan masyarakat keduanya memiliki hubungan
yang sangat erat, keduanya sama-sama tidak dapat di pisahkan dan saling
terkait..
Secara
singkat hukum memiliki peran dan fungsi :
·
hukum menjaga agar tata tertib dalam
masyarakat tetap terpelihara
·
hukum menjamin kelangsungan keseimbangan
dalam perhubungan antara anggota
masyarakat
·
hukum menjaga agar peraturan-peraturan
hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat
·
hukum menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat
C.
Pengertian
Warga Negara
Tidak semua penduduk adalah warga
negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adalah warga
negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara
berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang
yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Prinsip-prinsip
dasar tentang Warga Negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pasal 26 UUD
1945 telah diulas pada bagian pertama tulisan sederhana ini. Intinya, demi
integrasi bangsa Indonesia, konstitusi kita telah memberikan keleluasaan kepada
para wakil rakyat untuk menjabarkannya secara lebih rinci melalui Undang-undang
No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Dibawah ini akan
dibedakan antara penduduk, warganegara, dan orang asing :
a. Penduduk
Secara umum, orang-orang yang berada
diwilayah suatau negara ditijau dari status kependudukannya. Status
kependidikan dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu :
1)
Orang yang berstatus penduduk, adalah orang yang telah
resmi memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara,
diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok dalam wilayah negara yang
bersangkutan.
2)
Orang yang berstatus bukan penduduk, adalah orang
berada dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud untuk menetap atau bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Penduduk
terdiri dari warga negara repuplik Indonesia (WNRI) dan warga negara asing
(WNA) . Warga Negara Republik Indonesia , terbagi lagi menjadi WNRI asli dan
WNRI tidak asli, sedang warga negara asing terbagi menjadi warga negara asing
penduduk dan warga negara asing bukan penduduk. Akan tetapi penduduk memiliki
pengertian secara umum yakni, bahwa penduduk adalah orang yang dalam matranya
sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan
himpunan kuantitas yang bertempat tinggal disuatu tempat dalam batas wilayah
negar pada waktu tertentu.
b. Warga negara
Warga negara adalah anggota negara,
yaitu anggota dari suatu organisasi kekuasaan tang dinamai negara. Sebagai
anggota suatu negara, seorang warga negara mempunnyai kedudukan yang khusus
terhadap negaranya, yakni ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik terhadap negaranya. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat
3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di
Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum
Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.
c. Orang asing
Orang asing penduduk adalah orang
asing yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh suatu
negara, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara yang
bersangkutan. Orang asing bukan penduduk adalah orang asing yang berada dalam
wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal tetap di wilayah negara yang bersangkutan.
D. Relevansi Antara Hukum dan Status Kewarganegaraan
Warga negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga
negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa
Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri. Status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam
organisasi kekuasaan yang disebut negara. Oleh sebab itu, negara wajib
melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM dan KAM (Hak
Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia). Selain itu, dalam dimensi Hukum
Publik, status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi bahwa
setiap orang yang disebut sebagai Warga
Negara harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara sebagai
manifestasi kehendak bersama dalam ikatan kontrak sosial yang merupakan
prasyarat normatif terbentuknya Negara. Salah satu kasus yang membahas masalah
pentingnya status kewarganegaraan adalah Forkorus dan kawan-kawan yang tidak
mengakui statusnya sebagai WNI. Penolakan sebagai WNI tidak dengan sendirinya
dapat membebaskan mereka dari tuntutan hukum, karena tindakan makar yang mereka
lakukan terjadi di wilayah kedaulatan NKRI. Jika nantinya terbukti bersalah
melakukan makar, maka otomatis mereka akan menjadi penghuni Lembaga
Pemasyarakatan (LP).
Jika selama sekian tahun menjadi penghuni LP ternyata
tidak juga membuat mereka sadar dan insyaf, (artinya mereka tetap tidak
mengakui statusnya sebagai WNI), inilah konsekwensinya setelah mereka lepas
dari LP nanti :
- Jika tertangkap di wilayah kedaulatan Indonesia (termasuk di Papua), maka dalam waktu 48 jam, Forkorus dkk harus meninggalkan wilayah tersebut.
- Forkorus dkk tidak memiliki kekebalan hukum terhadap masalah-masalah mereka. Justru sebaliknya mereka akan didisportasikan ke negara asalnya (yang entah dimana itu persisnya).
- Tidak ada lagi perlindungan hukum atas hak -hak dan kewajiban sipil mereka beserta keluarganya, seperti urusan perkawinan, kelahiran, kematian, mencari pekerjaan, serta hilangnya hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik (pemilu, kongres, konferensi, aksi unjuk rasa dll).
- Mereka juga akan di-black list, dan nama mereka akan disebarkan ke semua pelabuhan udara, laut dan darat sebagai nama yang terlarang masuk ke Negara Indonesia.
- Mereka akan mendapat status ILEGAL. Dengan demikian kalian menjadi buron.
Sekali lagi ditekankan oleh kasus yang mengingatkan
kita betapa pentingnya arti status kewaganegaraan bagi kita, dengan adannya
status kewarganegaraan orang-orang yang bekerja di luar negeri tidak usah
khawatir mengenai jaminan perlindungan dari pemerintah negara asalnya. Mengenai
kasus para pahlawan devisa (Tenaga Kerja Indonesia) yang mengalami dan terlibat
kasus hukum serta telah di vonis dan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang
berlaku di negara yang tengah di tempatunya, misal Saudi Arabia yang menganut
sistem hukum islam dan mengenal adanya hukum pancung. Maka dengan adanya status
kewarganegaraan, kejadian ini dapat di minimalisir, yakni dengan mengajukan
permohonan untuk pengurangan hukuman atau untuk dikembalikan ke negara asalnya
untuk diadili berdasarkan hukum negara asalnya tadi. Seperti itulah kaitan
status kewarganegaraan dengan hukum, sangat erat dan memiliki hubungan yang
dimana status kewarganegaraan begitu berarati dalam hukum.
Daftar
pustaka
Status
Warga Negara http://politik.kompasiana.com/2012/02/18/mempersoalkan- kewarganegaraan-para-pelaku-makar/ 04 April 2012
Buku ajar Ilmu Kewarganegaraan
Kansil, C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Jakarta, 1989.
Balai Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar