Pengikut

Selasa, 01 Mei 2012

PAPER "Relevansi Antara Hukum dan Status Kewarganegaraan "




Relevansi Antara Hukum dan Status  Kewarganegaraan
PAPER

Disusun Guna Memenuhi Tugas Ilmu Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Ibu Martien Hema Susanti







 oleh

Isna Kholidazia
3301411076
Rombel 02










JURUSAN HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012


A.   Pendahuluan
Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu tidak dibenarkan tindakan main hakim sendiri. Untuk itu jika terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum (kejahatan, kriminal,  penganiayaan dll)  peran hukumlah yang akan terasa sangat berarti. Adanya masyarakat  maka lahirlah hukum. Keduanya hidup berdampingan dan tak dapat dipisahkan. Agar tercipatanya masyarakat yang sejahtera perlu adanya sistem aturan hukum yang jelas, transfaran, tanpa memihak, dan tentu saja tegas. Dan sebuah judul dari artikel ini lah yang menarik perhatian “ Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara” dikaitkan dengan pentingnya status kewarganegaraan.  Sebagai sebuah negara yang berdaulat, Indonesia telah memenuhi sejumlah syarat, yakni berdaulat atas rakyatnya, atas wilayahnya yang terdiri dari ribuan pulau-pulau yang berjajar dari Sabang sampai Merauke, dan memiliki pemerintahan yang sah (syarat primer), serta telah mendapatkan pengakuan dari negara lain (syarat sekunder). Terkait hal itu, awal pekan lalu, seorang Wakil Rakyat dari Papua, Johannes Sumarto (Anggota DPRP) mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan tidak bijaknnya seorang tokoh masyarakat dari Tanah Papua, yaitu Forkorus Yaboisembut (terdakwa kasus makar yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura) yang dalam sidang tersebut tidak mau mengakui bahwa dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Itu hanya segelintir dari sekian banyak kasus yang pada intinya adalah adanya permasalahan pada status kewarganegaraan. Maka dari itu, stastus kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia mutlak perlu tanpa bisa ditawar-tawar lagi, karena dengan menjadi warga negara maka seseorang mempunyai hak dan memilki konsekuensi untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara pada negara yang ditempatinya.

B.   Pengertian Hukum
Ada begitu banyak definisi hukum dari berbagai tokoh belahan dunia, akan tetapi mereka menyatakan bahwa sulitnya mengemukakan definisi hukum itu sendiri. Seperti yang di kemukaan oleh Prof. Mr Dr L.J. Van Apeldoorndalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het NederlandseRecht” yang artinya Pengantar Hukum Indonesia, menyatakan bahwa, tidak mungkin memberikan suatau definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. kan tetapi bukan berarati bahwa tidak adanya para tokoh yang tak memberikan gagasan mereka mengenai definisi hukum itu sendiri, Drs E. Utrecht, S.H misalnya memberikan batasan hukum seperti berikut : “ hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati ”.
a.       Unsur-unsur hukum

Hukum itu memiliki beberapa unsur diantaranya:
·         peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
·         peraturan itu bersifat memaksa
·         sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

b.      Ciri-ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum, maka harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum itu sendiri, diantaranya:
·         adanya perintah dan larangan
·         perintah dan larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
·         dan dikenakan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya

c.       Macam-macam Hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain :
·          hukum pidana/hukum publik
·          hukum perdata/hukum pribadi
·          hukum acara
·          hukum tata negara
·          hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara
·          hukum internasional

·          hukum adat
·          hukum islam dll.

d.      Peran dan fungsi hukum bagi Warga Negara Indonesia

Hukum sebagai gejala sosial, artinya bahwa gejala yang terdapat dalam masyarakat. Adanya hukum bearati ada pula masyarakat, begitupun sebaliknya tidak adanya hukum maka tidak ada pula masyarakat. Hal itu dikarenakan aturan terbentuk setelah manusia bermasyarakat, sehingga antara hukum dan masyarakat keduanya memiliki hubungan yang sangat erat, keduanya sama-sama tidak dapat di pisahkan dan saling terkait..
Secara singkat hukum memiliki peran dan fungsi :
·         hukum menjaga agar tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara
·         hukum menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota  masyarakat
·         hukum menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat
·         hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat


C.   Pengertian Warga Negara
Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adalah warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Prinsip-prinsip dasar tentang Warga Negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pasal 26 UUD 1945 telah diulas pada bagian pertama tulisan sederhana ini. Intinya, demi integrasi bangsa Indonesia, konstitusi kita telah memberikan keleluasaan kepada para wakil rakyat untuk menjabarkannya secara lebih rinci melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.


 Dibawah ini akan dibedakan antara penduduk, warganegara, dan orang asing :
a.       Penduduk
Secara umum, orang-orang yang berada diwilayah suatau negara ditijau dari status kependudukannya. Status kependidikan dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu :
1)      Orang yang berstatus penduduk, adalah orang yang telah resmi memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok dalam wilayah negara yang bersangkutan.
2)      Orang yang berstatus bukan penduduk, adalah orang berada dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk menetap atau bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
       Penduduk terdiri dari warga negara repuplik Indonesia (WNRI) dan warga negara asing (WNA) . Warga Negara Republik Indonesia , terbagi lagi menjadi WNRI asli dan WNRI tidak asli, sedang warga negara asing terbagi menjadi warga negara asing penduduk dan warga negara asing bukan penduduk. Akan tetapi penduduk memiliki pengertian secara umum yakni, bahwa penduduk adalah orang yang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal disuatu tempat dalam batas wilayah negar pada waktu tertentu.   
b.      Warga negara
Warga negara adalah anggota negara, yaitu anggota dari suatu organisasi kekuasaan tang dinamai negara. Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunnyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya, yakni ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia 

  1. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.
c.       Orang asing
Orang asing penduduk adalah orang asing yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh suatu negara, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara yang bersangkutan. Orang asing bukan penduduk adalah orang asing yang berada dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal tetap di wilayah negara yang bersangkutan.

D.   Relevansi Antara Hukum dan Status Kewarganegaraan
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam organisasi kekuasaan yang disebut negara. Oleh sebab itu, negara wajib melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM dan KAM (Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia). Selain itu, dalam dimensi Hukum Publik, status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagai Warga Negara harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara sebagai manifestasi kehendak bersama dalam ikatan kontrak sosial yang merupakan prasyarat normatif terbentuknya Negara. Salah satu kasus yang membahas masalah pentingnya status kewarganegaraan adalah Forkorus dan kawan-kawan yang tidak mengakui statusnya sebagai WNI. Penolakan sebagai WNI tidak dengan sendirinya dapat membebaskan mereka dari tuntutan hukum, karena tindakan makar yang mereka lakukan terjadi di wilayah kedaulatan NKRI. Jika nantinya terbukti bersalah melakukan makar, maka otomatis mereka akan menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Jika selama sekian tahun menjadi penghuni LP ternyata tidak juga membuat mereka sadar dan insyaf, (artinya mereka tetap tidak mengakui statusnya sebagai WNI), inilah konsekwensinya setelah mereka lepas dari LP nanti :
  • Jika tertangkap di wilayah kedaulatan Indonesia (termasuk di Papua), maka dalam waktu 48 jam, Forkorus dkk harus meninggalkan wilayah tersebut.
  • Forkorus dkk tidak memiliki kekebalan hukum terhadap masalah-masalah mereka. Justru sebaliknya mereka akan didisportasikan ke negara asalnya (yang entah dimana itu persisnya).
  • Tidak ada lagi perlindungan hukum atas hak -hak dan kewajiban sipil mereka beserta keluarganya, seperti urusan perkawinan, kelahiran, kematian, mencari pekerjaan, serta hilangnya hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik (pemilu, kongres, konferensi, aksi unjuk rasa dll).
  • Mereka juga akan di-black list, dan nama mereka akan disebarkan ke semua pelabuhan udara, laut dan darat sebagai nama yang terlarang masuk ke Negara Indonesia.
  • Mereka akan mendapat status ILEGAL. Dengan demikian kalian menjadi buron.
Sekali lagi ditekankan oleh kasus yang mengingatkan kita betapa pentingnya arti status kewaganegaraan bagi kita, dengan adannya status kewarganegaraan orang-orang yang bekerja di luar negeri tidak usah khawatir mengenai jaminan perlindungan dari pemerintah negara asalnya. Mengenai kasus para pahlawan devisa (Tenaga Kerja Indonesia) yang mengalami dan terlibat kasus hukum serta telah di vonis dan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang tengah di tempatunya, misal Saudi Arabia yang menganut sistem hukum islam dan mengenal adanya hukum pancung. Maka dengan adanya status kewarganegaraan, kejadian ini dapat di minimalisir, yakni dengan mengajukan permohonan untuk pengurangan hukuman atau untuk dikembalikan ke negara asalnya untuk diadili berdasarkan hukum negara asalnya tadi. Seperti itulah kaitan status kewarganegaraan dengan hukum, sangat erat dan memiliki hubungan yang dimana status kewarganegaraan begitu berarati dalam hukum.


Daftar pustaka
Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara http://artikelbagus.com/ 04 April 2012
Buku ajar Ilmu Kewarganegaraan
Kansil, C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta, 1989.           Balai Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar